Twitter Siap Bayar Rp11,5 Triliun untuk Gugatan Sekuritas
Pemegang saham menggugat Twitter pada September 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Twitter siap membayar 809,5 juta dolar AS atau sekitar Rp11,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan perwakilan kelompok (class action) sekuritas, yang menuduh perusahaan media sosial itu menyesatkan investor tentang seberapa sering orang menggunakan platform-nya pada Senin (20/9/2021) waktu setempat.
Penyelesaian hukum tersebut akan menuntaskan kasus yang sudah hampir diadili. Seleksi juri telah dijadwalkan pada Senin, tetapi sidang pada 17 September mendatang ditunda hingga akhir November oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Jon Tigar, di Oakland, California.
Baca Juga: Presiden Serbia Tantang Twitter untuk Hapus Akun Miliknya
1. Mantan CEO dan CFO bantah melakukan kesalahan
Dari pihak Twitter, mantan Chief Executive Officer (CEO) Richard Costolo dan mantan Chief Financial Officer (CFO) Anthony Noto membantah melakukan kesalahan dalam menyetujui penyelesaian, yang membutuhkan persetujuan hakim Tigar.
“Persidangan juri adalah penyeimbang yang baik, bahkan untuk beberapa entitas paling kuat di planet ini,” kata Tor Gronborg, seorang mitra di Robbins Geller Rudman & Dowd yang mewakili para pemegang saham, sebagaimana dikutip dari Reuters yang dilansir ANTARA, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Ramai Dibahas, 6 Tren ini Mendominasi Twitter Indonesia