Jadi Mata-mata Saudi, Eks Karyawan Twitter Dihukum
Terdakwa dapat imbalan lebih dari Rp4,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahmad Abouammo, warga negara ganda Lebanon-Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menjual data pribadi saat bekerja di Twitter. Abouammo menjualnya kepada pemerintah Arab Saudi dan data itu berisi informasi orang-orang yang membangkang terhadap Riyadh.
Pada Selasa (9/8/2022), usai lebih dari dua minggu persidangan dilakukan di pengadilan federal San Fransisco, Abouammo dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Salah satu dakwaan itu termasuk bertindak sebagai agen ilegal pemerintah asing.
Baca Juga: Antisipasi Kalah versus Twitter, Elon Musk Jual Saham Tesla Rp102,6 T
Baca Juga: 11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam Blokir
1. Kasus yang dibongkar oleh FBI
Kasus yang menjerat Ahmad Abouammo bermula saat FBI membuat pengaduan pada 2019. Dia bersama warga Saudi lain, Ali Alzabarah, telah mengakses data rahasia pengguna dan dijual ke pemerintah Riyadh. Keduanya pernah bekerja dan menjadi insiyur di Twitter.
Melansir Deutsche Welle, kedua orang itu telah mengakses data pribadi di Twitter, termasuk email, nomor telepon dan alamat IP. Informasi itu dapat digunakan untuk mengidentifikasi lokasi seseorang.
Data yang didapat, menurut FBI, diberikan kepada Ahmed Al-Mutairi yang diduga sebagai perantara. Al Mutairi disebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga Kerajaan Saudi. Usai mendapatkan informasi tersebut, pemerintah Saudi mengajukan permintaan penangkapan darurat tentang pengguna Twitter untuk 33 akun yang diawasi.
Baca Juga: 3 Data Rahasia Militer yang Bocor sepanjang Sejarah Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.