Tanzania Tangguhkan 2 Media dalam Sebulan
Media tersebut dianggap menyebarkan berita palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tanzania yang dipimpin oleh Presiden Samia Suluhu Hassan telah menangguhkan dua media di negaranya. Penangguhan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Suluhu Hassan adalah presiden perempuan pertama di Tanzania. Ketika ia menggantikan John Magufuli yang meninggal karena sakit, Suluhu Hassan menjanjikan kebebasan media. Tapi salah satu alasan mengapa dua media itu ditangguhkan adalah karena dituduh menulis berita palsu.
1. Penangguhan media milik partai penguasa
Presiden Suluhu Hassan adalah anggota dari partai sosial-demokrat Tanzania yang bernama Chama Cha Mapinduzi (CCM). Partai yang berkuasa itu memiliki media bernama Uruhu.
Pada pertengahan Agustus bulan lalu, pemerintah Tanzania mengeluarkan larangan terbit untuk Uruhu karena telah menerbitkan berita bahwa Samia Suluhu Hassan tidak akan mengikuti pemilihan berikutnya. Berita itu dianggap palsu sehingga pemerintah turun tangan untuk menangguhkan Uruhu selama 14 hari.
Dilansir dari media Tanzania yang bernama Daily News, Sekjen CCM yang bernama Daniel Chongolo menyatakan permintaan maaf dan mengatakan telah menskors tiga bos Uruhu atas kejadian tersebut.
Meski begitu, kantor direktur informasi pemerintah Tanzania menyatakan bahwa Uruhu dapat mengajukan banding atas putusan yang dianggap melanggar peraturan itu.
Baca Juga: Tanzania: 4 Tewas Ditembak di Dekat Kedutaan Besar Prancis
Pada hari Minggu, 5 September 2021, pemerintah Tanzania memutuskan untuk menangguhkan media lain yang bernama Raia Mwema. Media tersebut terbit secara mingguan dengan bahasa Swahili.
Editor’s picks
Dialnsir kantor berita Reuters, Direktur Layanan Informasi pemerintah Tanzania yang bernama Gerson Msigwa menjelaskan Raia Mwema dianggap telah "berulang kali menerbitkan informasi palsu dan hasutan yang disengaja." Raia Mwema ditangguhkan selama 30 hari dan efektif mulai 6 September.
Dalam kasus terbaru yang menyandung media tersebut, mereka menuliskan pemberitaan mengenai penembakan yang baru-baru ini yang terjadi di kota Dar e Sallam, di dekat kantor kedutaan Prancis.
Dalam artikel tersebut, Raia Mwema menghubungkan si pelaku penembakan dengan partai CCM yang saat ini berkuasa. Karenanya, Raia Mwema dianggap melakukan pelanggaran undang-undang media yang mulai diberlakukan pada tahun 2016 lalu.
Pihak manajemen Raia Mwema tidak menanggapi ketika dimintai komentar tentang penangguhan tersebut.
Baca Juga: Presiden Tanzania, John Magufuli Meninggal di Usia 61 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.