TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Filipina Punya Undang-Undang untuk Sejahterakan PRT

UU tersebut mengatur banyak hal, termasuk jam kerja PRT

Sejumlah PRT Semarang menunjukan masker yang dibuat oleh Siti Khotimah. Dok SPRT Merdeka

Jakarta, IDN Times - Filipina telah mengeluarkan undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) yang baru, yaitu Undang-Undang yang Melembagakan Kebijakan untuk Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga (Undang-Undang Republik 10361), pada 2013 lalu.

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), UU yang juga disebut Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga atau Domestic Workers Act tersebut ditandatangani oleh Presiden Benigno Simeon Aquino III pada tanggal 18 Januari 2013.

Menurut Karina Perida, Direktur Divisi Pengembangan di Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Filipina, UU tersebut mencakup hampir semua pekerja domestik atau PRT.

“UU ini berlaku untuk semua pekerja domestik di Filipina, seperti juru masak, tukang kebun, tukang cuci dan perawat bayi,” katanya dalam acara Webinar Peringatan Hari PRT Nasional, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

1. Usia pekerja minimum 15 tahun

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Menurut penjelasan Karina, dalam UU tersebut disebutkan bahwa usia minimum untuk PRT di negara itu adalah 15 tahun.

“Tidak ada anak di bawah 15 tahun boleh dipekerjakan sebagai PRT,” katanya.

Namun demikian, ia mengatakan ada pengecualian jika pekerja yang berusia kurang dari 15 tahun itu dinyatakan sudah siap bekerja oleh orang tua maupun wali mereka. Selain itu, PRT yang masih muda juga harus dipastikan terhindar dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.

“Jam kerja para pekerja anak-anak ini juga diatur dalam undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPR

2. Kontrak kerja harus dibahas secara jelas

Ilustrasi demonstrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menuntut kesetaraan penghasilan (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Karina lebih lanjut mengatakan bahwa UU tersebut mengharuskan kontrak kerja antara PRT dan majikan untuk dibahas secara detail oleh pihak-pihak terkait guna menghindari kesalahpahaman.

Beberapa hal yang termasuk dalam kontrak di antaranya termasuk kewajiban dan tanggung jawab pekerja, kompensasi dan potongan yang didapat pekerja, jam kerja dan kemungkinan pendapatan tambahan, jatah libur serta cuti dan lain sebagainya.

Ia juga mengatakan PRT tidak boleh dipotong gajinya jika mereka dipekerjakan melalui agen. Selain itu, para PRT harus diberikan salinan kontrak yang telah ditandatangani.

“Kepala desa yang memiliki yurisdiksi atas rumah majikan juga perlu diberikan salinan kontrak,” katanya.

Baca Juga: Kowani Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya