TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejarah 10 Desember Sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

Penting untuk diketahui

ilustrasi keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights Day. Menurut Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), hak asasi manusia adalah hak dasar yang memang sudah dimiliki sejak lahir. Hak itu tidak diberikan oleh siapa pun.

Hak-hak universal ini melekat pada kita, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, dan status lainnya. Mulai dari yang paling mendasar, hak hidup, hingga yang membuat hidup layak dijalani, seperti makanan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kebebasan.

Lalu bagaimana sebenarnya sejarahnya hingga 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM?

Baca Juga: PBB Akui Lingkungan Bersih adalah Hak Asasi Manusia

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

1. Sejarah singkat Hak Asasi Manusia

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 539 SM, pasukan Koresh Agung, raja pertama Persia kuno, menaklukkan Babel. Langkah ini menjadi dasar dari kemajuan besar bagi peradaban. Dia membebaskan para budak, menyatakan semua orang memiliki hak untuk memilih agamanya dan menetapkan kesetaraan ras. Keputusan ini dan aturan lainnya dicatat pada silinder tanah liat yang dibakar, yang dituliskan dalam bahasa Akkadia.

Dikutip situs Human Rights, silinder ini sekarang dikenal sebagai Cyrus Cylinder. Catatan kuno ini sekarang telah diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia. Tulisan aslinya telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ketentuannya sejajar dengan empat pasal pertama dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Udara Bersih, Hak Asasi Manusia yang Terabaikan Masa Kini

2. Penyebaran Hak Asasi Manusia

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari Babel, gagasan HAM menyebar dengan cepat ke India, Yunani, dan akhirnya Roma. Di sana konsep hukum alam muncul, ketika orang cenderung mengikuti yang tidak tertulis tertentu dalam perjalanan hidupnya. Hukum Romawi juga diterapkan berdasarkan pada ide-ide rasional yang berasal dari sifat tertentu.

Dokumen yang menegaskan hak individu, seperti Magna Carta (1215), Petisi Hak (1628), Konstitusi Amerika Serikat (1787), Deklarasi Prancis tentang Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (1789), dan Hak Asasi AS (1791) adalah prekursor tertulis untuk banyak dokumen hak asasi manusia saat ini.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya