TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus Penembakan Masjid Christchurch, Pelaku Mengaku Bersalah

Pada sidang tahun lalu, pelaku sempat mengaku tidak bersalah

ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva

Christchurch, IDN Times - Pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru mengubah nota pembelaannya menjadi pengakuan bersalah pada persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3) pagi. Pria yang telah membunuh 51 jamaah di masjid tersebut akan menerima semua dakwaan pengadilan. 

Dalam aksinya pada Maret 2019, Pelaku melepaskan tembakan ke jemaah di Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, kemudian menyiarkan aksinya melalui live streaming di Facebook.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Pelaku Penembakan Christchurch Jalani Tes Kejiwaan

1. Pelaku pernah mengaku tidak bersalah

Brenton Tarrant, terdakwa atas pembunuhan jemaah masjid di kota Christchurch, ketika hadir di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019. Reuters.com

Pelaku, warga negara Australia, Brenton Tarrant pernah mengaku tidak bersalah pada persidangan Juni tahun lalu atas 92 dakwaan, termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan di bawah UU Penindasan Terorisme.

Pengakuan yang dilakukan Tarrant muncul melalui tautan video dari sebuah penjara di Auckland, Tarrant mengaku bersalah atas semua tuduhan. Pengakuan itu ditampilkan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3) pagi. 

2. Para korban bersyukur atas pengakuan pelaku

ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su

Ahmed Khan, yang berada di dalam Pusat Islam Linwood di Christchurch selama serangan itu, mengatakan bahwa ia mendengar kabar tentang pengakuan bersalah Tarrantitu dalam sebuah email yang dikirim oleh pengadilan kepada para korban pada Kamis pagi.

"Aku cukup senang dia mengaku bersalah atas semua tuduhan itu sehingga kita tidak harus melihat wajahnya selama persidangan yang panjang," tutur Khan seperti dilansir CNN.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Christchurch Dituntut Pasal Terorisme

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya