Sidang Kasus Penembakan Masjid Christchurch, Pelaku Mengaku Bersalah
Pada sidang tahun lalu, pelaku sempat mengaku tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Christchurch, IDN Times - Pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru mengubah nota pembelaannya menjadi pengakuan bersalah pada persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3) pagi. Pria yang telah membunuh 51 jamaah di masjid tersebut akan menerima semua dakwaan pengadilan.
Dalam aksinya pada Maret 2019, Pelaku melepaskan tembakan ke jemaah di Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, kemudian menyiarkan aksinya melalui live streaming di Facebook.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Pelaku Penembakan Christchurch Jalani Tes Kejiwaan
1. Pelaku pernah mengaku tidak bersalah
Pelaku, warga negara Australia, Brenton Tarrant pernah mengaku tidak bersalah pada persidangan Juni tahun lalu atas 92 dakwaan, termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan di bawah UU Penindasan Terorisme.
Pengakuan yang dilakukan Tarrant muncul melalui tautan video dari sebuah penjara di Auckland, Tarrant mengaku bersalah atas semua tuduhan. Pengakuan itu ditampilkan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (26/3) pagi.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Christchurch Dituntut Pasal Terorisme