TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo 

Ia diancam dideportasi oleh imigrasi Hong Kong

Yuli Riswati, pekerja migran dari Indonesia, saat menerima penghargaan literatur dari Taiwan. Taiwan Literature Award for Migrants via Hong Kong Free Press

Hong Kong, IDN Times - Seorang pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong, Yuli Rismawati, ditahan polisi selama 28 hari sejak 4 November 2019 lalu. Ia juga diancam akan dideportasi oleh Departemen Imigrasi setempat. Seperti dilaporkan Hong Kong Free Press (HKFP), kelompok pendukung yang mendampingi menilai ada yang ganjil dengan penahanannya.

Yuli, pekerja domestik sekaligus wartawan yang aktif meliput demonstrasi Hong Kong untuk media berbahasa Indonesia, saat ini masih berada di Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Ia juga dilaporkan sedang sakit flu sampai muntah selama penahanan.

1. Otoritas Hong Kong diduga berusaha membungkam Yuli

Yuli Rismawati, pekerja migran dari Indonesia, saat menerima penghargaan literatur dari Taiwan. Taiwan Literature Award for Migrants via Hong Kong Free Press

Perempuan yang sudah 10 tahun bekerja di Hong Kong itu menulis untuk koran Suara dan portal online bernama Migran Pos. Salah satu topik yang diikuti pemenang penghargaan literatur Taiwan tersebut adalah soal dinamika demonstrasi.

International Domestic Workers Federation (IDWF) yang mendampinginya menduga Yuli ditahan untuk membuatnya berhenti melakukan aktivitas sebagai penulis. "Apa yang dihadapi Yuli adalah suatu praktik tak biasa yang dilakukan Departemen Imigrasi dan mungkin melawan hukum," kata Fish Ip, Koordinator Regional IDWF.

"Sudah jelas bahwa ini adalah sebuah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk para pengunjuk rasa Hong Kong," tambah Fish.

Baca Juga: Merasa Kalah Pemilu, Ini Peringatan Tiongkok kepada Hong Kong

2. Imigrasi mengaku menangkapnya karena masalah visa

Pengunjuk rasa bertopeng membawa bendera saat ia menghadiri perkumpulan di Edinburg Place di Hong Kong, pada 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Sementara itu, imigrasi Hong Kong mengatakan penahanan Yuli bukan karena pekerjaannya sebagai wartawan, melainkan visanya yang bermasalah. Dia ditangkap pada 23 September 2019 karena visa yang dikantonginya sudah kedaluwarsa, walau imigrasi tak memberikan buktinya ketika sidang berlangsung.

Kelompok pendamping Yuli menyebut ia kemudian ditahan karena tidak memiliki tempat tinggal di mana tudingan ini dibantah oleh atasannya. Meski begitu, visa Yuli memang sudah tidak berlaku sejak 27 Juli dan belum diketahui mengapa ia tak segera memperpanjangnya. Hanya saja, Yuli masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun yang baru dimulai pada Januari lalu.

3. Langkah imigrasi terhadap Yuli dinilai berlebihan

Pengunjuk rasa anti-pemerintah memakai masker mirip Simon CHneg, seorang mantan karyawan Konsulat Inggris, menaiki eskalator di sebuah pusat perbelanjaan saat reli di Hong Kong, pada 29 November 2019. ANTARA FOTO?REUTERS/Marko Djuric

Jika alasannya memang visa, Hong Kong Federation of Domestic Workers Unions (FADWU) selaku federasi serikat yang menaungi para pekerja domestik, beranggapan langkah imigrasi tidak perlu sekeras itu.

"Biasanya ketika ditemukan bahwa visa seorang pekerja sudah kedaluwarsa, selama masih ada kontrak, perekrutnya akan mengonfirmasi perekrutan pekerja tersebut dan menjelaskan dalam sebuah surat kepada Departemen Imigrasi soal kenapa mereka lupa memperpanjang visa, dan Imigrasi selalu mengizinkan pekerja memperbarui visa mereka tanpa hambatan," kata Phobsuk Gasing, Ketua FADWU.

Baca Juga: Jurnalis Veby Indah Menolak Tinggalkan Hong Kong Demi Mencari Keadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya