Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo 

Ia diancam dideportasi oleh imigrasi Hong Kong

Hong Kong, IDN Times - Seorang pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong, Yuli Rismawati, ditahan polisi selama 28 hari sejak 4 November 2019 lalu. Ia juga diancam akan dideportasi oleh Departemen Imigrasi setempat. Seperti dilaporkan Hong Kong Free Press (HKFP), kelompok pendukung yang mendampingi menilai ada yang ganjil dengan penahanannya.

Yuli, pekerja domestik sekaligus wartawan yang aktif meliput demonstrasi Hong Kong untuk media berbahasa Indonesia, saat ini masih berada di Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Ia juga dilaporkan sedang sakit flu sampai muntah selama penahanan.

1. Otoritas Hong Kong diduga berusaha membungkam Yuli

Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo Yuli Rismawati, pekerja migran dari Indonesia, saat menerima penghargaan literatur dari Taiwan. Taiwan Literature Award for Migrants via Hong Kong Free Press

Perempuan yang sudah 10 tahun bekerja di Hong Kong itu menulis untuk koran Suara dan portal online bernama Migran Pos. Salah satu topik yang diikuti pemenang penghargaan literatur Taiwan tersebut adalah soal dinamika demonstrasi.

International Domestic Workers Federation (IDWF) yang mendampinginya menduga Yuli ditahan untuk membuatnya berhenti melakukan aktivitas sebagai penulis. "Apa yang dihadapi Yuli adalah suatu praktik tak biasa yang dilakukan Departemen Imigrasi dan mungkin melawan hukum," kata Fish Ip, Koordinator Regional IDWF.

"Sudah jelas bahwa ini adalah sebuah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk para pengunjuk rasa Hong Kong," tambah Fish.

2. Imigrasi mengaku menangkapnya karena masalah visa

Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo Pengunjuk rasa bertopeng membawa bendera saat ia menghadiri perkumpulan di Edinburg Place di Hong Kong, pada 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Sementara itu, imigrasi Hong Kong mengatakan penahanan Yuli bukan karena pekerjaannya sebagai wartawan, melainkan visanya yang bermasalah. Dia ditangkap pada 23 September 2019 karena visa yang dikantonginya sudah kedaluwarsa, walau imigrasi tak memberikan buktinya ketika sidang berlangsung.

Kelompok pendamping Yuli menyebut ia kemudian ditahan karena tidak memiliki tempat tinggal di mana tudingan ini dibantah oleh atasannya. Meski begitu, visa Yuli memang sudah tidak berlaku sejak 27 Juli dan belum diketahui mengapa ia tak segera memperpanjangnya. Hanya saja, Yuli masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun yang baru dimulai pada Januari lalu.

Baca Juga: Merasa Kalah Pemilu, Ini Peringatan Tiongkok kepada Hong Kong

3. Langkah imigrasi terhadap Yuli dinilai berlebihan

Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo Pengunjuk rasa anti-pemerintah memakai masker mirip Simon CHneg, seorang mantan karyawan Konsulat Inggris, menaiki eskalator di sebuah pusat perbelanjaan saat reli di Hong Kong, pada 29 November 2019. ANTARA FOTO?REUTERS/Marko Djuric

Jika alasannya memang visa, Hong Kong Federation of Domestic Workers Unions (FADWU) selaku federasi serikat yang menaungi para pekerja domestik, beranggapan langkah imigrasi tidak perlu sekeras itu.

"Biasanya ketika ditemukan bahwa visa seorang pekerja sudah kedaluwarsa, selama masih ada kontrak, perekrutnya akan mengonfirmasi perekrutan pekerja tersebut dan menjelaskan dalam sebuah surat kepada Departemen Imigrasi soal kenapa mereka lupa memperpanjang visa, dan Imigrasi selalu mengizinkan pekerja memperbarui visa mereka tanpa hambatan," kata Phobsuk Gasing, Ketua FADWU.

4. Ia diancam akan dideportasi

Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo Anggota tim keamanan yang dibuat oleh polisi dan otoritas lokal tiba di gedung kampus untuk menilai dan membersihkan barang yang tidak aman di Hong Kong Polytechnic University di Hong Kong 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Yuli, yang ditangkap di tempat tinggalnya di Hong Kong , mengaku kepada kelompok pendukungnya bahwa otoritas imigrasi berusaha untuk mempersulitnya dalam memperpanjang visa. Misalnya, ketika ia mendaftar dari tempat detensi, seseorang mengancamnya akan memulangkannya ke Indonesia.

"Petugas berkata jika saya tidak mau ditahan [di Pusat Imigrasi], saya harus mencabut aplikasi visa dan lalu saya bisa kembali ke Indonesia. Tapi saya tak mau melakukannya. Saya mengonfrontasi petugas imigrasi sepanjang pagi sampai saya kedinginan dan sakit," ujar Yuli, menurut kelompok pendampingnya.

"Pada akhirnya, saya menulis bahwa saya mencabut visa saya karena saya ditahan terlalu lama dan tak tahu kapan akan kembali. Lagi, petugas berkata saya tak bisa menulis seperti itu sebab pengacara akan mempersoalkannya. Akhirnya, melawan keinginan saya, saya harus menulis bahwa saya mencabut visa, dan saya akan kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan visa lagi."

Menurut HKFP, pihak imigrasi belum memberikan komentar terkait laporan ini. Yuli sendiri adalah wartawan kedua Indonesia yang bekerja untuk Suara dan tengah mengalami situasi buruk. Wartawan lainnya adalah Veby Indah yang kehilangan salah satu penglihatannya akibat ditembak peluru karet oleh polisi ketika sedang menjalankan tugas.

Baca Juga: Jurnalis Veby Indah Menolak Tinggalkan Hong Kong Demi Mencari Keadilan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya