Tiongkok Siap Teken Perjanjian Hukum untuk Lindungi ABK Indonesia
Kemlu Tiongkok akan buat panduan bagi pemilik kapal ikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya Indonesia agar Tiongkok memberikan perlindungan hukum bagi para Anak Buah Kapal (ABK) ikan hampir membuahkan hasil positif. Dalam pertemuan virtual yang digelar pada 16 September 2020 lalu dan diikuti oleh instansi dari dua negara, Negeri Tirai Bambu menjanjikan siap meneken kesepakatan imbal balik bantuan hukum (MLA).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut baik hasil pertemuan itu sambil menanti hasil dari pertemuan lanjutan yang digelar pada Jumat (18/9/2020). Menlu perempuan pertama di Indonesia itu menjelaskan dalam pertemuan dua hari lalu instansi yang ikut antara lain Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kemenlu Tiongkok.
"Dari pertemuan itu, kami menunggu hasil tindak lanjut antara lain pemulangan para ABK WNI yang masih stranded di berbagai wilayah di dunia kembali ke Indonesia, kemudian penyelesaian kasus gaji para ABK yang belum dibayar," ungkap Retno dalam pertemuan virtual pada Kamis, 17 September 2020.
Negeri Tirai Bambu, katanya, juga akan menyusun panduan bagi para pemilik kapal ikan untuk penanganan jenazah. Kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok akhir-akhir ini disorot lantaran melarung jenazah ABK tanpa meminta persetujuan dari pihak keluarga. Padahal, sesuai aturan internasional, pelarungan jenazah dibolehkan namun ditempuh sebagai alternatif terakhir.
Apakah ini bermakna Tiongkok serius menindaklanjuti permintaan Indonesia untuk melakukan investigasi banyaknya ABK WNI yang meninggal saat bekerja di kapal ikan?
Baca Juga: 4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok
1. Menlu Retno berupaya agar kematian ABK di kapal ikan berbendera Tiongkok tidak terulang
Menlu Retno mengatakan Pemerintah Indonesia serius menyikapi banyaknya ABK di kapal ikan berbendera Tiongkok yang meninggal. Berdasarkan daftar ABK yang dikompilasi oleh IDN Times hingga 18 Agustus 2020 lalu, tercatat sudah ada 19 orang yang hilang dan meninggal saat bekerja di kapal berbendera Tiongkok.
Daftar itu termasuk ABK bernama Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan yang bekerja di kapal Fu Yuan Yu 1218. Keduanya memilih lompat dari kapal tempat mereka bekerja pada 7 April 2020 lalu lantaran tidak tahan diperlakukan dengan kekerasan.
Retno menjelaskan salah satu bentuk keseriusan pemerintah yakni dengan mengangkat isu ini ketika menggelar pertemuan virtual dengan Menlu Tiongkok, Wang Yi pada Agustus lalu.
"Saya selalu menekankan bahwa investigasi menyeluruh atas berbagai kasus ABK WNI penting untuk dilakukan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke ranah hukum di kedua negara. Selain itu, saya berharap kasus serupa bisa dicegah di kemudian hari," kata Retno.
Baca Juga: Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI