TKI Parti yang Kalahkan Bos Bandara Changi Gugat Balik Jaksa Singapura
Parti dituding mencuri di rumah bos Bandara Changi Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah memenangkan gugatan di pengadilan melawan bos Bandara Changi, Singapura, TKI Parti Liyani masih melanjutkan langkah hukum. Parti mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa Singapura yang menuntutnya bersalah di pengadilan negara. Tuntutan Parti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Anil Balchandani.
Harian Singapura, The Straits Times, Rabu 23 September 2020 melaporkan, dua jaksa yang digugat balik oleh Parti diketahui bernama Tan Wee Hao dan Tan Ying. Sebelumnya, Parti dinyatakan bersalah di pengadilan negara (pengadilan tingkat pertama) karena dugaan mencuri barang di kediaman bos bandara Singapura, Liew Mun Leong.
Parti dituduh telah mencuri benda-benda mewah di rumah bos Bandara Changi Singapura, tempatnya bekerja selama sembilan tahun terakhir. Benda-benda yang dijadikan barang bukti mulai dari tas tangan mewah, pemutar DVD, hingga baju. Tetapi, di pengadilan tinggi, semua tuduhan yang dilaporkan oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong, tidak terbukti.
Kasus Parti melawan salah satu orang super kaya di Negeri Singa itu menarik perhatian publik. Bahkan, Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan, parlemen akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh kasus yang dijuluki "Daud versus Goliath" itu. Lantas, apa ancaman hukuman bagi jaksa bila terbukti melanggar kode etik saat bekerja?
Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi
1. Bila terbukti melakukan pelanggaran, dua jaksa bisa didenda Rp217 juta
Stasiun berita Channel News Asia, Rabu 23 September 2020 melaporkan, bila permohonan Parti dikabulkan, maka pengadilan akan membentuk pengadilan disiplin untuk menyelidiki lebih jauh tuntutan yang pernah diajukan oleh kedua jaksa.
Pengadilan nantinya akan menggali dan membuktikan apakah dua jaksa telah melanggar aturan disiplin sesuai dengan UU Profesi di Bidang Hukum Pasal 82A.
Bila kedua jaksa terbukti bersalah, maka Ketua Mahkamah Agung bisa menjatuhkan hukuman berupa kecaman dan denda maksimum senilai SGD$20 ribu (Rp174 juta) atau hukuman lainnya. Kasus tersebut akan dianggap selesai, bila kedua jaksa terbukti tidak bersalah.
Baca Juga: Bos Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Lawan TKI di Pengadilan