Menlu Retno: KBRI/KJRI Tak Ambil Kebijakan dalam Proses Pemilu
Perwakilan hanya memfasilitasi proses pemilu tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menyatakan bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri hanya untuk memfasilitasi pemilihan umum yang bakal digelar pada Februari 2024 mendatang.
Hal ini sehubungan dengan adanya polemik proses pemungutan suara seperti Hong Kong dan Makau yang belum dapat izin dari China. Sementara, kabarnya China hanya mengizinkan pemungutan suara digelar di KBRI dan KJRI di negara tersebut.
Selain itu, para Pekerja Migran Indonesia yang ada di Taiwan pun dikabarkan sudah menerima surat suara pemilihan presiden.
1. KPU sudah ada perpanjangan tangan yaitu PPLN
Menurut Retno, soal proses polemik pemungutan suara ini harusnya ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, penyelenggaranya adalah KPU dan ada PPLN di setiap negara.
“Jadi perwakilan (KBRI dan KJRI) hanya memfasilitasi yang sifatnya kesekretariatan. Tapi semua kebijakan tidak diambil oleh perwakilan. Karena perwakilan ini kan perpanjangan dari pemerintah. Kebijakan oleh KPU dan perpanjangan tangannya adalah PPLN,” kata Retno, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara