Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan lima prioritas utama yang perlu diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Yang kami coba petakan, ada lima prioritas utama RUU Pemilu. Pasti yang lain lebih ya," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Mencegah Pragmatisme dan Stagnansi Revisi UU Pemilu' yang ditayangkan melalui saluran YouTube Perludem, dikutip Kamis (21/5/2026).
