Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi II DPR Ungkap 5 Prioritas Utama Revisi UU Pemilu
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Mardani Ali Sera memaparkan lima prioritas utama revisi UU Pemilu, mulai dari desain keserentakan pemilu hingga penguatan kelembagaan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
  • Putusan MK menjadi dasar perubahan besar, termasuk penghapusan ambang batas presiden serta penyesuaian ambang batas parlemen agar lebih rasional dan mencerminkan kedaulatan rakyat.
  • Revisi juga menyoroti sistem pemilu legislatif, integritas antipolitik uang, serta kodifikasi aturan Pemilu dan Pilkada dalam satu payung hukum demi efisiensi dan profesionalisme penyelenggara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan lima prioritas utama yang perlu diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Yang kami coba petakan, ada lima prioritas utama RUU Pemilu. Pasti yang lain lebih ya," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Mencegah Pragmatisme dan Stagnansi Revisi UU Pemilu' yang ditayangkan melalui saluran YouTube Perludem, dikutip Kamis (21/5/2026).

1. Desain keserentakan pemilu

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Adapun, isu pertama yang dijelaskan Mardani ialah berkaitan dengan desain keserentakan pemilu. Di mana sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024, mengharuskan pemilu tingkat nasional dan daerah harus ada jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Melalui paparannya, Mardani menjelaskan pemilu nasional diselenggarakan pada 2029 meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) yakni DPR RI dan DPD RI. Sementara pemilu daerah dilaksanakan 2031, terdiri dari pilkada gubernur, wali kota/bupati, dan pileg DPRD.

2. Ambang batas presiden dan parlemen

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Isu kedua, berkaitan dengan ambang batas presiden dan parlemen. Putusan MK 62/2024 mengamanatkan agar ambang batas presiden dihapus, sehingga seluruh parpol bisa mengusung capres. Selain itu, Putusan MK 116/2023 juga meminta agar ambang batas parlemen 4 persen diubah pada gelaran Pemilu 2029. MK memerintahkan DPR dan Pemerintah mengubah persentase ambang batas agar lebih rasional demi menjaga kedaulatan rakyat.

Kedua isu ini membawa risiko yang sama yakni antara multipartai dengan keterwakilan yang lebih luas.

3. Sistem pemilu legislatif

Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir,)

Mardani mengatakan, prioritas ketiga RUU Pemilu adalah berkaitan dengan sistem pemilu legislatif. Terlebih belakangan muncul usulan mekanisme sistem proporsional terbuka hingga proposional tertutup. Di mana, sistem terbuka memungkinkan pemilih mencoblos calon legislatif (caleg) langsung, sedangkan tertutup hanya mencoblos logo partai, di mana kursi diisi berdasarkan nomor urut partai.

Isu krusial lainnya, pembenahan tata daerah pemilihan (dapil) dan metode konversi suara, serta keterwakilan kelompok perempuan maupun kelompok marjinal.

4. Integritas dan antipolitik uang

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Keempat, berkaitan dengan integritas dan antipolitik uang. Di antaranya melalui penguatan kewenangan Bawaslu, akses bukti digital, perlindungan bagi whistleblower, regulasi ketat pendanaan kampanye, transparansi laporan, hingga sanksi pidana politik uang lebih tegas.

"Kami menemukan empat penyakit, high cost politik yang menyebabkan oligarki politik yang berujung interlocking politik, ujung akhirnya involutif politik. Politik elit cepat, UU masyarakat adat, PRT yang publik lama, karena involutif. Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desain UU Pemilu kita," ujar Mardani.

5. Kodifikasi dan kelembaban penyelenggara

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Prioritas kelima dalam RUU Pemilu adalah kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara. Di mana UU Pemilu dan UU Pilkada perlu diakomodasi dalam satu produk hukum yang sama. Lalu, adanya penguatan profesionalisme KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Terakhir tentu kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara. Catatan penyelenggaraan cukup banyak, termasuk keserentakan masa tugas, dan lain-lain. Termasuk tadi ada catatan di obrolan tentang kedewasaan dan kematangan psikologis ataupun kesiapan menjadi negarawan. Karena di banyak tempat Pemilu 99 di mana KPU-nya berasal dari partai politik dianggap salah satu pemilu yang punya kelembagaan yang baik. Padahal dari partai politik, sementara KPU yang sekarang sudah kita bebaskan independen kan tapi ada catatan," jelas Mardani.

Editorial Team