Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang melalui koalisi partai berkuasa resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan ibu kota kedua ke parlemen, pada Rabu (24/6/2026). Langkah darurat ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan mengantisipasi kemungkinan lumpuhnya kegiatan pemerintahan di Tokyo jika terjadi bencana alam besar.
Pengajuan aturan ini juga merupakan bagian dari kesepakatan politik jangka panjang antara partai berkuasa dan mitra juniornya dalam koalisi. Kedua pihak bertekad mempercepat pengesahan aturan tersebut sebelum masa sidang parlemen berakhir pada pertengahan Juli.
