Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antisipasi Bencana, Jepang Ajukan RUU Ibu Kota Kedua Cadangan Tokyo
Bendera Jepang (unsplash.com/Roméo A.)
  • Pemerintah Jepang mengajukan RUU pembentukan ibu kota kedua untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan jika Tokyo terdampak bencana besar, sekaligus menyebarkan aktivitas ekonomi ke luar Tokyo.
  • Koalisi partai berkuasa sepakat menghapus klausul referendum prefektur demi mempercepat pengesahan RUU dan menyesuaikan dengan aturan otonomi daerah dalam konstitusi.
  • Sejumlah kota besar bersaing menjadi calon ibu kota cadangan, sementara beberapa kepala daerah menolak syarat pembentukan distrik khusus seperti di Tokyo karena dianggap tidak relevan dengan tujuan evakuasi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang melalui koalisi partai berkuasa resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan ibu kota kedua ke parlemen, pada Rabu (24/6/2026). Langkah darurat ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan mengantisipasi kemungkinan lumpuhnya kegiatan pemerintahan di Tokyo jika terjadi bencana alam besar.

Pengajuan aturan ini juga merupakan bagian dari kesepakatan politik jangka panjang antara partai berkuasa dan mitra juniornya dalam koalisi. Kedua pihak bertekad mempercepat pengesahan aturan tersebut sebelum masa sidang parlemen berakhir pada pertengahan Juli.

1. Rencana pembentukan ibu kota cadangan nasional untuk hadapi bencana

Pemerintah Jepang kini mulai mematangkan rencana pembentukan ibu kota kedua untuk menjaga agar fungsi pemerintahan pusat tetap berjalan apabila Tokyo dilanda bencana besar. Langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi penumpukan penduduk dan kegiatan ekonomi yang selama ini sangat terkonsentrasi di Tokyo, sehingga menyebar lebih merata ke daerah lain.

Gubernur Osaka, Hirofumi Yoshimura, mengatakan bahwa wilayah cadangan ini tidak hanya dirancang sebagai duplikat Tokyo. Ia menegaskan bahwa ibu kota sekunder tersebut akan memiliki ciri khas tersendiri yang mencerminkan kekuatan daerah.

"Ibu kota sekunder yang kami bayangkan bukan sekadar tempat cadangan untuk fungsi pemerintahan saat keadaan darurat. Kota ini akan memiliki karakter yang berbeda dari Tokyo, untuk menciptakan dan menonjolkan nilai-nilai khas Osaka," ujar Yoshimura, dikutip dari The Japan Times.

Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menilai kebijakan ini sebagai langkah besar dalam menata ulang sistem tata kelola negara demi meningkatkan ketahanan nasional. Kebijakan ini sekaligus memenuhi janji politik koalisi kepada para pemilih saat kampanye pemilihan Majelis Rendah.

2. Penghapusan klausul referendum prefektur

Proses persetujuan RUU ini sempat tersendat karena perbedaan pendapat mengenai batas wilayah pemilih dalam rencana penataan ulang daerah. Demi melancarkan proses pembahasan, partai-partai koalisi akhirnya sepakat membatasi keterlibatan pemilih hanya pada tingkat kota.

Pemerintah juga menghapus pasal yang mewajibkan referendum di tingkat prefektur. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan benturan aturan dengan konstitusi yang mengatur otonomi daerah. Keputusan itu muncul setelah pimpinan koalisi melakukan serangkaian pertemuan intensif.

Eksekutif Partai Demokrat Liberal (LDP), Koichi Hagiuda, menekankan bahwa aturan ini dibuat terutama demi keselamatan negara, bukan sekadar untuk memperluas wilayah politik atau menggabungkan daerah tertentu.

"Pemahaman saya, Perdana Menteri menyatakan pandangan positif bukan terhadap rencana penggabungan Osaka itu sendiri, melainkan terhadap gagasan ibu kota cadangan yang lebih luas," jelas Hagiuda.

3. Penolakan syarat distrik khusus

Kebijakan ini memicu persaingan di antara sejumlah kota besar yang ingin ditunjuk sebagai pusat cadangan darurat nasional. Beberapa daerah menilai, pemilihan ibu kota sekunder harus lebih mengutamakan ketahanan wilayah terhadap bencana alam.

Ketua Dewan Riset Kebijakan LDP, Takayuki Kobayashi, menyarankan agar kerangka aturan ini dibuka secara sukarela bagi banyak daerah, tidak hanya terbatas pada satu kota tertentu.

Di sisi lain, persyaratan untuk membentuk distrik khusus seperti yang dimiliki Tokyo mendapat penolakan dari beberapa kepala daerah. Wali Kota Nagoya, Ichiro Hirosawa, menegaskan bahwa syarat tersebut tidak ada hubungannya dengan kebutuhan evakuasi nasional.

"Pembagian wilayah seperti di Tokyo dan pembentukan ibu kota sekunder tidak harus saling terkait secara langsung. Nagoya tidak akan setuju jika salah satu syaratnya harus bergantung pada yang lain," tegas Hirosawa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article