Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan mencabut izin visa non-imigran milik 200 ribu pencari suaka yang ada di wilayahnya. Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS, langkah ini dilakukan untuk mencegah imigran ilegal agar tidak tinggal di AS dalam waktu lama. Kemlu AS mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri soal rencana ini.
“Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk mengidentifikasi dan mencabut visa non-imigran warga negara asing yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, tetapi kemudian mengajukan permohonan suaka untuk tinggal di sini secara permanen,” demikian bunyi pernyataan Juru Bicara Kemlu AS pada Senin (24/8/2026), seperti dilansir The Guardian.
