Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Berencana Cabut 200 Ribu Visa Bisnis yang Ajukan Suaka

AS Berencana Cabut 200 Ribu Visa Bisnis yang Ajukan Suaka
ilustrasi paspor (unsplash.com/ Global Residence Index)
  • Pemerintah AS berencana mencabut sekitar 200 ribu visa B1/B2 terbitan 2016-2026 milik warga asing yang mengajukan suaka, dengan pelaksanaan bertahap dan status perkara tertunda dialihkan.
  • AS mengusulkan biaya pengajuan visa pekerja terampil H-1B menjadi sekitar 103 ribu dolar AS per perusahaan, naik dari 2-5 ribu dolar AS; publik diberi waktu 30 hari untuk masukan.
  • Pemerintahan Trump memperketat pemeriksaan media sosial, meninjau 55 juta visa aktif, serta menangguhkan visa imigran 75 negara; sejumlah kebijakan menghadapi gugatan dan pembatalan hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump berencana mencabut visa bisnis dan wisata milik sekitar 200 ribu warga negara asing yang mengajukan suaka. Langkah tersebut berpotensi menjadi pencabutan visa massal terbesar sepanjang sejarah negara Paman Sam.

Departemen Luar Negeri AS bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk menyisir para pelanggar aturan visa. Peninjauan ini menyasar warga asing yang datang untuk keperluan sementara tetapi kemudian menetap dengan mengajukan permohonan suaka.

  1. 1. Targetkan visa bisnis dan wisata periode 2016-2026

    ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)
    ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)

    Penertiban ini menargetkan pemegang visa kategori B1 untuk keperluan bisnis serta B2 untuk kunjungan wisata atau medis yang diterbitkan antara 2016 hingga 2026. Otoritas AS menilai pengajuan suaka oleh pemegang izin kunjungan singkat sebagai bentuk penyalahgunaan visa.

    "Orang-orang di AS dan seluruh dunia sudah muak dengan klaim suaka palsu. Suaka tidak seharusnya menjadi celah untuk menghindari hukum imigrasi," tutur Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau, dilansir Al Jazeera pada Selasa (25/8/2026).

    Pencabutan visa tidak serta-merta berujung pada deportasi seketika. Status para pemohon yang perkaranya masih tertunda akan dialihkan ke kategori imigrasi lain sembari menunggu putusan akhir pengadilan.

    Otoritas terkait menyatakan bahwa pelaksanaan pembatalan visa akan dilakukan secara bertahap dan jumlahnya masih dapat berubah. Selain kasus suaka, Kemlu AS tercatat telah membatalkan sekitar 175 ribu visa dalam 18 bulan terakhir akibat kasus kriminal hingga pelanggaran hukum lainnya.

  2. 2. Tarif visa pekerja asing akan dinaikkan drastis

    logo Microsoft
    logo Microsoft. (pexels.com/Angel Bena)

    Selain pengetatan visa kunjungan, pemerintah AS kembali mengajukan rencana kenaikan biaya visa pekerja terampil atau H-1B bagi perusahaan pemberi kerja. Dalam aturan baru yang diajukan, setiap perusahaan wajib membayar sekitar 103 ribu dolar AS (Rp1,8 miliar) per pengajuan. Biaya ini meningkat drastis dari yang awalnya hanya berkisar 2 ribu hingga 5 ribu dolar AS (Rp35 juta - Rp88 juta).

    Program visa H-1B selama ini banyak dimanfaatkan oleh raksasa teknologi seperti Amazon dan Microsoft untuk merekrut tenaga ahli luar negeri, khususnya dari India dan China. Kenaikan biaya diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan mendanai operasional sistem imigrasi legal.

    "Pembayaran ini akan mendukung program-program imigrasi yang seharusnya didanai oleh pembayar pajak," ujar Juru Bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) Zach Kahler, dilansir ABC News.

    DHS memperkirakan pungutan baru tersebut akan mampu menghasilkan pendapatan sekitar 8,8 miliar dolar AS (Rp155,7 triliun) per tahun dari kuota 85 ribu visa yang tersedia. Publik kini diberikan batas waktu selama 30 hari untuk menyampaikan masukan sebelum regulasi tersebut disahkan pada akhir tahun.

  3. 3. Aturan imigrasi lain yang diperketat

    Presiden AS, Donald Trump
    Presiden AS, Donald Trump. ( The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

    Pemerintahan Trump kini mewajibkan pembukaan riwayat akun media sosial bagi wisatawan dari negara bebas visa. AS juga telah memulai peninjauan ulang terhadap lebih dari 55 juta pemegang visa aktif untuk mendeteksi potensi pelanggaran.

    Selain itu, pengajuan visa imigran dari 75 negara akan ditangguhkan dan wawancara visa di kedutaan seluruh dunia dijadwalkan ulang. Pemerintah telah memberi pelatihan khusus bagi petugas konsuler untuk menolak pemohon yang dinilai berpotensi membebani anggaran bantuan sosial di AS.

    Namun, kebijakan agresif ini langsung memicu perlawanan hukum dari serikat pekerja, universitas, hingga puluhan pemerintah negara bagian. Hakim Distrik AS Leo Sorokin sebelumnya sempat membatalkan usulan tarif visa H-1B karena dinilai sebagai bentuk pajak ilegal tanpa persetujuan Kongres.

    Hakim Distrik New York Jeannette Vargas juga membatalkan larangan visa untuk 75 negara karena dinilai melampaui wewenang hukum undang-undang. Di sisi lain, kelompok pembela hak asasi manusia mengecam serangkaian aturan baru ini karena mencederai proses hukum yang adil dan meningkatkan kekhawatiran diskriminasi rasial.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More