Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), pada Kamis (2/5/2024), mendesak Georgia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-agen asing. Keduanya juga sudah mengecam aksi kekerasan aparat kepolisian untuk membubarkan demonstran di Tbilisi.
Pada Rabu, mayoritas anggota dewan setuju melanjutkan proses pengesahan RUU anti-agen asing dalam pembahasan kedua. Warga yang marah langsung mengepung gedung parlemen sehingga kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian tidak dapat dibendung.