Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Joe Biden berjanji akan memperpanjang Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Haiti yang sudah tinggal di Amerika Serikat (AS). Rencana itu merupakan upaya Washington merespons konflik di tanah kelahiran mereka yang tak kunjung mereda.
Dilansir Associated Press, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, pada Senin (6/12/2022), mengatakan bahwa warga Haiti yang berada di negaranya sejak 6 November dapat mengajukan TPS. Mereka yang telah diberikan status itu pada tahun lalu dapat tinggal selama 18 bulan hingga 3 Agustus 2024.