Jakarta, IDN Times – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memulai kampanye agresif untuk membatasi ruang gerak Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Departemen Luar Negeri AS menyiapkan strategi lintas lembaga yang dirancang secara sistematis untuk melemahkan kemampuan pengadilan tersebut dalam menangani pejabat maupun personel militer AS.
Washington memandang ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan negaranya. Dalam pesan video dan artikel opini di Wall Street Journal, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan pandangan pemerintah mengenai posisi pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu pada Senin (13/7/2026).
“(Pengadilan) mengobarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru atau rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian dan kekuatan yang disebut hukum internasional,” kata Rubio, dikutip Al Jazeera.
