AS Tetapkan Sanksi Baru ke ICC, Kenapa?

- AS menjatuhkan sanksi finansial baru terhadap ICC pada 9 Oktober 2026, dengan alasan lembaga itu dipolitisasi dan menargetkan warga Amerika secara tidak adil.
- Sanksi melarang transaksi ICC melalui bank AS, memblokir asetnya di Amerika, serta berpotensi mengurangi dana dan kapasitas ICC dalam menjalankan investigasi.
- ICC menilai langkah AS menghambat pengadilan independen; Jerman, Denmark, Prancis, Italia, Inggris, Belanda, Kanada, dan Jepang mengecam sanksi yang dinilai berdampak pada kerja staf ICC.
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menetapkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10/2026). Ketetapan ini sebagai wujud atas tuduhan politisasi dan menargetkan warga Amerika secara tidak adil.
Beberapa bulan terakhir, pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan ICC terlibat ketegangan. Washington bahkan mendukung sejumlah negara untuk keluar dari anggota ICC dan mengancam akan menjatuhkan sanksi ke ICC.
1. Akan larang transaksi yang ICC di bank AS
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio mengatakan akan melarang transaksi sebagai bagian dari sanksi finansial kepada ICC. Dengan ini, sumber dana ICC akan berkurang dan mengurangi kemampuannya untuk menginvestigasi.
“Kami akan melarang transaksi ICC. Sebab, AS dan warga AS bukan subjek dari yurisdiksi ICC. Kami tidak membutuhkan pengadilan tersebut dan kami tidak menginginkannya,” terangnya, dikutip dari The Guardian.
Kebijakan ini membuat aset milik ICC di AS akan diblokir. Selain itu, perusahaan-perusahaan atau individu di AS mampu melonggarkan urusan dengan ICC selama 6 bulan.
2. ICC sebut AS berupaya halangi invesitigasi
ICC mengecam sanksi finansial AS ke lembaganya. Menurutnya, tindakan AS ini sama dengan upaya untuk merusak pengadilan internasional yang independen dan didukung penuh oleh sebagian besar anggota PBB.
“ICC akan melanjutkan mandatnya dengan independen dan keseimbangan. Kami akan bertindak hanya sesuai dengan hukum dan bukti sebagai bentuk dukungan kepada korban kriminal internasional,” terangnya, dikutip dari Deutsche Welle.
3. Negara-negara Eropa dukung ICC dari sanksi AS
Menanggapi sanksi baru AS ke ICC, beberapa negara Eropa, seperti Jerman, Denmark, Prancis, Italia, Inggris, dan Belanda mengecam keputusan ini. Selain negara-negara tersebut, Kanada dan Jepang ikut menolak sanksi AS ke ICC.
Negara-negara itu menyebut bahwa ICC sudah bekerja dengan baik dan mempersiapkan segala kemungkinan. Namun, sanksi tersebut tetap akan berdampak besar pada pekerjaan ICC, terutama kepada staf dan keluarganya.























