Jakarta, IDN Times - Autoriteit Consument & Markt (ACM) di Belanda pada Kamis (7/10/2021) menemukan bahwa Apple melakukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha. Pasalnya, perusahaan teknologi raksasa AS itu menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran dalam App Store.
Sebelumnya, otoritas Belanda itu sudah memberikan denda kepada perusahaan elektronik Samsung terkait penghasutan kepada peretail terkait harga produknya. Hal ini disebut melanggar aturan hak menentukan harga dari toko retail di Belanda.