Jakarta, IDN Times - Pemerintah Belanda memberlakukan denda kepada perusahaan transportasi online Uber pada Senin (13/9/2021). Hal ini berkaitan dengan kekalahan Uber dalam pengadilan di Negeri Kincir Angin dan mengharuskannya memberikan hak pegawai bagi seluruh pengemudi.
Pada awal tahun ini, keputusan yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Inggris untuk memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi Uber. Pasalnya, keputusan ini disebut penting untuk mengakui dan memberikan kesejahteraan pengemudi Uber.