Kapal AS (kiri) dan Filipina (kanan) sedang mengadakan patroli di Laut China Selatan. Foto diambil 31 Juli 2024. (commons.wikimedia.org/Aaron-Matthew)
Di sisi lain, blok negara Barat bersama sejumlah mitranya merilis pernyataan bersama yang bertepatan dengan peringatan sepuluh tahun hasil arbitrase perairan tersebut. Koalisi ini menegaskan komitmen mereka untuk menolak segala bentuk tindakan pemaksaan di wilayah laut internasional.
"Kami menegaskan kembali keputusan Pengadilan Arbitrase bahwa tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China yang ekspansif di Laut China Selatan, termasuk yang didasarkan pada hak bersejarah," tulis pernyataan bersama negara-negara koalisi.
Pihak Uni Eropa secara independen turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Mereka mendesak agar semua pihak menaati putusan hukum demi menjaga ketertiban navigasi global.
"Keputusan Arbitrase 2016, yang diadopsi oleh pengadilan arbitrase yang independen dan tidak memihak sesuai dengan UNCLOS, adalah final dan mengikat secara hukum bagi para pihak dalam persidangan," ungkap Perwakilan Tinggi Uni Eropa.
Selain negara-negara Barat, India juga menyuarakan dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis aturan internasional yang damai. Dukungan internasional ini memperlihatkan adanya kesepakatan global mengenai urgensi stabilitas maritim.
"Kami menegaskan kembali bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai sesuai dengan UNCLOS, dan menegaskan kembali bahwa keputusan yang dikeluarkan sepuluh tahun lalu oleh Pengadilan Arbitrase adalah tonggak penting," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri India, Randhir Jaiswal.