Jakarta, IDN Times - Pemerintah China memutuskan untuk menetapkan zona larangan terbang di Ibu Kota Beijing. Selain itu, Negeri Tirai Bambu juga melarang penggunaan drone di seluruh wilayah udara yang ada di sekitar kota tersebut. Dalam pernyataannya, China mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan guna menjaga keamanan wilayah udara Beijing.
"Untuk memperkuat manajemen keamanan wilayah udara di kawasan Ibu Kota (Beijing), menjaga ketertiban dalam operasi udara, dan melindungi target penting di darat serta nyawa dan harta benda masyarakat, China akan menetapkan zona larangan terbang di dalam dan sekitar ibu kota," demikian bunyi pernyataan Pemerintah China, seperti dikutip Jerusalem Post pada Senin (14/9/2026).
