Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Geledah 3 Ruang Anak Buah Nusron Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN

2 min read
KPK Geledah 3 Ruang Anak Buah Nusron Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara penggeldahan di Kantor Nusron Wahid. (IDN Times/Amir Faisol).
  • KPK menggeledah tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
  • Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut OTT KPK di kementerian tersebut.
  • Delapan orang menjadi tersangka terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan ditahan hingga 4 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tiga direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kementerian itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, selain tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.

Ini dilakukan karena selain dugaan suap oleh PT Summarecon, ada juga dugaan penerimaan lainnya dengan nilai fantastis yang diduga diterima oknum pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," kata dia.

KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:


1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More