Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mencabut sebagian besar aturan wajib mengenakan masker dalam ruangan pada Senin (30/1/2023). Kewajiban itu diberlakukan selama lebih dari 2 tahun dan diakhiri karena kasus COVID-19 yang terus menurun.
Mulai Senin, orang dapat mengunjungi sebagian besar tempat, termasuk sekolah, taman kanak-kanak, dan pusat kebugaran, tanpa masker, karena pemerintah mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan yang telah diberlakukan sejak Oktober 2020.
Namun, mandat masker akan tetap berlaku di rumah sakit, apotek, dan transportasi umum, dilansir The Straits Times.