Jakarta, IDN Times - Dua kakak beradik asal Inggris dijatuhi hukuman penjara karena mencuri artefak Dinasti Ming senilai jutaan dolar AS dari museum Jenewa.
Pada Rabu (17/1/2024), polisi mengatakan bahwa Louis dan Stewart Ahearne masing-masing dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara di pengadilan di Jenewa pada Selasa. Mereka akan mejalani masa hukuman tersebut di Swiss.
Selain itu, keduanya juga dilarang mengunjungi Swiss selama lima tahun dan harus membayar ganti rugi sebesar 17,400 dolar AS (sekitar Rp272 ratus juta) kepada Yayasan Baur yang mengelola Museum Far Eastern Art.