Jakarta, IDN Times — Negara-negara Asia Tenggara menyepakati deklarasi bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan akal imitasi (artificial intelligence/AI). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali.
Deklarasi yang disebut sebagai Deklarasi Bali itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/26), di The Patra Bali Resort and Villas. Pembacaan deklarasi turut didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta delegasi dari berbagai negara.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut mempertemukan perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari kawasan ASEAN hingga Skotlandia. Pertemuan ini membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik ketika konten media dimanfaatkan oleh platform digital dan teknologi AI.
Dalam deklarasi bersama tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama, yakni mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik, memperkuat kerangka hukum hak cipta, mendorong tata niaga yang adil dan transparan, serta memperluas kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat regional.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Menurut dia, upaya tersebut juga penting untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin setelah membacakan deklarasi.
