Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Deklarasi Bali: ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Gempuran AI
pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)
  • Negara-negara Asia Tenggara menyepakati Deklarasi Bali untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan AI.

  • Empat komitmen mencakup pengakuan nilai ekonomi, penguatan hukum hak cipta, tata niaga adil, serta kerja sama regional.

  • Dewan Pers dan DJKI mendorong kesamaan visi ASEAN melalui kebijakan lanjutan untuk melindungi karya jurnalistik dan ekosistem informasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (10/10/26)

Deklarasi Bali dibacakan Komaruddin Hidayat pada hari penutupan forum di The Patra Bali Resort and Villas.

Ke depan

Kesepakatan diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Negara-negara Asia Tenggara menyepakati Deklarasi Bali untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik.
  • Who?
    Dewan Pers, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, delegasi negara ASEAN, pimpinan media, dan pakar hukum.
  • Where?
    Forum berlangsung di Bali, dengan pembacaan deklarasi di The Patra Bali Resort and Villas.
  • When?
    Deklarasi dibacakan pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/26).
  • Why?
    Untuk melindungi karya jurnalistik ketika konten media dimanfaatkan platform digital dan teknologi AI.
  • How?
    Melalui pengakuan nilai ekonomi, penguatan kerangka hukum hak cipta, tata niaga yang adil, serta kerja sama dan negosiasi kolektif regional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Negara-negara ASEAN membuat kesepakatan untuk menjaga karya berita dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan AI. Komaruddin Hidayat membacakan Deklarasi Bali bersama Hermansyah Siregar dan delegasi negara lain. Mereka sepakat membuat aturan hak cipta, perdagangan yang adil, dan kerja sama. Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan aturan di setiap negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesepakatan ini memberi dasar bersama bagi negara-negara ASEAN untuk menata perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan teknologi. Pengakuan nilai ekonomi, aturan penggunaan konten, dan kerja sama regional dapat memperjelas hubungan antara media, platform digital, serta pengembang teknologi. Langkah tersebut juga tetap menempatkan akses masyarakat terhadap informasi sebagai bagian penting.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Negara-negara Asia Tenggara menyepakati deklarasi bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan akal imitasi (artificial intelligence/AI). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali.

Deklarasi yang disebut sebagai Deklarasi Bali itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/26), di The Patra Bali Resort and Villas. Pembacaan deklarasi turut didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta delegasi dari berbagai negara.

Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut mempertemukan perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari kawasan ASEAN hingga Skotlandia. Pertemuan ini membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik ketika konten media dimanfaatkan oleh platform digital dan teknologi AI.

Dalam deklarasi bersama tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama, yakni mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik, memperkuat kerangka hukum hak cipta, mendorong tata niaga yang adil dan transparan, serta memperluas kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat regional.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Menurut dia, upaya tersebut juga penting untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin setelah membacakan deklarasi.

1. Empat komitmen ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik

sesi diskusi pertama ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area (dok.pribadi/Natalia Indah)

Komitmen pertama dalam Deklarasi Bali adalah mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik. Pengakuan ini menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya yang dihasilkan oleh perusahaan media dan jurnalis.

Kedua, para delegasi mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif. Kerangka tersebut diharapkan dapat melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses masyarakat terhadap informasi.

Ketiga, deklarasi mendorong pengaturan tata niaga yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik. Pengaturan ini ditujukan bagi platform digital maupun pihak lain yang memanfaatkan konten jurnalistik.

Komitmen keempat menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN. Para delegasi mendorong dialog untuk mencari solusi praktis, menjajaki mekanisme negosiasi kolektif, dan menyusun tindak lanjut kebijakan yang konkret.

2. Dewan Pers: Perlindungan jurnalistik bukan sekadar urusan bisnis

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis)

Komaruddin menekankan bahwa keberlangsungan jurnalisme berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas. Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik perlu dilihat sebagai upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, bukan hanya melindungi pendapatan perusahaan media.

Di tengah perubahan lanskap digital, karya jurnalistik dapat dimanfaatkan kembali melalui berbagai platform dan teknologi. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan aturan yang dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan konten, hak cipta, serta hubungan komersial antara pemilik karya dan pihak yang memanfaatkannya.

Deklarasi Bali menjadi bentuk kesepahaman regional untuk merespons persoalan tersebut. Melalui komitmen bersama, negara-negara ASEAN didorong membangun pendekatan yang lebih selaras dalam melindungi karya jurnalistik tanpa mengabaikan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

3. DJKI dorong kerja sama regional hadapi tantangan AI

rangkaian pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Area di Bali (dok.pribadi/Natalia Indah)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menilai tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI tidak dapat diselesaikan hanya melalui langkah satu negara, sehingga diperlukan kesamaan visi di tingkat regional.

“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” kata Hermansyah.

Ke depan, kesepakatan tersebut diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat mekanisme perlindungan kekayaan intelektual yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital.

Penyusunan kebijakan lanjutan juga diharapkan dapat membantu menertibkan praktik pengambilan dan pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin atau kompensasi yang sesuai. Dengan demikian, komitmen regional ini diharapkan menjadi pijakan bagi terciptanya hubungan yang lebih adil antara media, platform digital, dan pengembang teknologi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article