Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Australia karena kedapatan membawa daging siap makan seberat 6 kilogram di dalam kopernya.
WNI yang dirahasiakan namanya ini ditolak masuk ke Perth, Australia, karena tidak menyebut secara jujur barang yang ia bawa.
Australia merupakan salah satu negara yang cukup ketat di mana pengunjungnya tak bisa membawa sembarang jenis daging, terutama daging sapi.