Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
rendang (instagram.com/ dapurainiutomo)

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Australia karena kedapatan membawa daging siap makan seberat 6 kilogram di dalam kopernya.

WNI yang dirahasiakan namanya ini ditolak masuk ke Perth, Australia, karena tidak menyebut secara jujur barang yang ia bawa.

Australia merupakan salah satu negara yang cukup ketat di mana pengunjungnya tak bisa membawa sembarang jenis daging, terutama daging sapi.

1. WNI ini membawa bermacam-macam daging

Ilustrasi rendang (instagram.com/sefafirdaus)

Dilansir dari South China Morning Post, Rabu (2/11/2022), WNI ini kedapatan membawa 3,1 kilogram daging bebek, 1,4 kg rendang, 900 gram daging ayam dan 500 gram daging beku.

WNI ini lantas didenda puluhan juta rupiah dan langsung dideportasi.

Hal ini juga terkait dengan tingkat kewaspadaan Australia terhadap Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu.

2. WNI berstatus turis ini tidak jujur

Editorial Team

Tonton lebih seru di