Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gabut di Apartemen, Imigrasi Jaksel Deportasi 6 WNA Bangladesh

Deportasi WNA Bangladesh di Jakarta Selatan (dok. Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara (WNA) asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Mereka berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinsial MAH.

"Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

1. Masyarakat curiga pada keberadaan mereka di satu unit apartemen

Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Felucia menjelaskan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan sejumlah warga negara asing yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) menindaklanjuti laporan, dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit tersebut.

2. Izin masa berlaku tinggal sudah habis dan tak ada kegiatan

Deportasi WNA Bangladesh di Jakarta Selatan (dok. Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan Kemenkumham)

Satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa seseorang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan, serta kegiatannya di Indonesia. Demikian halnya lima orang lainnya, tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

"Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Felucia.

3. Hari ini dideportasi ke negara asalnya

Deportasi WNA Bangladesh di Jakarta Selatan (dok. Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan Kemenkumham)

Warga Negara Bangladesh berinisial MAH, yang merupakan Direktur Utama PT ATI, sudah dipanggil namun saat ini tidak berada di wilayah Indonesia.

Enam orang itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan hari ini 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Lia Hutasoit
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us