Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari pemakzulan keduanya pada Sabtu (13/2/2021) setelah Senat AS gagal mengumpulkan minimal 67 suara.
Dalam sidang pemakzulan, hanya 57 anggota Senat yang setuju pemakzulan Trump, 50 di antaranya dari Partai Demokrat dan tujuh dari Partai Republik. Sedangkan 43 anggota Senat dari Partai Republik memilih untuk membebaskan Presiden ke-45 AS itu.
Senat AS berusaha memakzulkan Trump terkait kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021. Senat menuduh Trump melakukan penghasutan sehingga terjadi pengepungan Capitol. Peristiwa itu mengakibatkan banyak kematian dan membuat lingkungan politik menjadi kacau.