Jakarta, IDN Times – Rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan bantuan militer baru senilai 17,6 miliar dolar AS (sekitar Rp275 triliun) untuk Israel, saat negara tersebut berperang melawan Hamas, diumumkan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/2/2024).
RUU pendanaan, yang diusulkan oleh panel Alokasi DPR, dapat dilakukan pemungutan suara di seluruh DPR pada minggu depan, kata Ketua Mike Johnson dalam suratnya kepada para anggota.
DPR yang dikuasai Partai Republik telah menyetujui bantuan militer baru senilai 14,3 miliar dolar AS (sekitar Rp223 triliun) kepada Israel, dengan persyaratan bantuan tersebut harus dibayar dengan mengambil sejumlah uang yang telah ditargetkan untuk Internal Revenue Service AS, dilansir dari Reuters.