Jakarta, IDN Times - Indonesia menjadi salah satu dari 141 negara yang mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia segera menghentikan invasinya ke Ukraina serta menarik pasukannya.
Pertemuan tersebut mengadopsi Resolusi Majelis Umum PBB berjudul “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine”. Resolusi ini didukung oleh 141 negara dan 32 negara abstain serta 7 negara menolak, termasuk Rusia.
"Dukungan Indonesia diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM dan penegakan hukum," sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (24/2/2023).