Jakarta, IDN Times - Mantan Menpora Malaysia, Syed Syaddiq Abdul Rahman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang.
Dikutip CNA pada Kamis (9/11/2023), ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan yakni penyalahgunaan properti, dan pencucian uang.
Tak hanya di dakwa hukuman penjara saja, ia juga harus membayar denda sebesar RM10 juta atau setara dengan 2,1 juta dolar AS dan dua kali cambuk.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembelaanya gagal untuk mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya. Dengan begitu terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.