Jakarta, IDN Times - Tajikistan resmi bakal memberlakukan larangan berhijab setelah majelis tinggi parlemennya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 19 Juni 2024. RUU ini disahkan di sesi ke-18 Majelis Tinggi Marlemen yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali.
Dalam RUU ini, tertuang adanya larangan hijab yang disebut sebagai ‘pakaian asing atau tradisional’ dan anak-anak dilarang merayakan Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebelumnya memang ada festival di Tajikistan yang memperingati dua hari raya besar muslim ini, yang disebut idgardak, di mana anak-anak mengunjungi rumah-rumah di kota untuk memberi salam.
Menurut pemerintah, aturan melarang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ini untuk melindungi nilai budaya Tajikistan, mencegah adanya takhayul dan prasangka dan mencegah pemborosan untuk mengadakan upacara atau perayaan tertentu.
Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon menyatakan larangan penggunaan hijab ini untuk melindungi budaya Tajik. Selain itu, para penduduk Tajikistan yang laki-laki juga dilarang memelihara jenggot panjang.