China Minta Konsulat Asing Hong Kong Serahkan Data Pribadi Staf Lokal

Beijing makin perketat kendalinya atas kota semi-otonom itu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Tiongkok telah meminta semua konsulat asing di Hong Kong untuk memberikan data pribadi staf lokal mereka. Data yang diminta termasuk nama staf, jabatan, alamat tempat tinggal, nomor kartu identitas dan nomor dokumen perjalanan mereka.

Menurut surat tertanggal 18 September itu, semua konsulat asing di Hong Kong harus menyerahkan informasi tersebut paling lambat tanggal 18 Oktober. Kantor diplomatik yang merekrut staf baru juga akan diminta untuk menyerahkan informasi pribadi karyawan tersebut dalam waktu 15 hari setelah mempekerjakan mereka.

Kementerian menyatakan bahwa permintaan tersebut sejalan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dan praktik internasional secara umum.

“Langkah ini sejalan dengan praktik internasional. Dapat dipahami bahwa konsulat China yang ditempatkan di luar negeri juga memberikan informasi pegawai lokal ke negara tuan rumah sesuai dengan persyaratan pemerintah setempat,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.

Berdasarkan konstitusi mini Hong Kong, Beijing bertanggung jawab atas urusan luar negeri yang berkaitan dengan wilayah administratif khusus. Adapun bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.

Baca Juga: Hina Lagu Kebangsaan China, Pria Hong Kong Divonis 3 Bulan Penjara

1. Para diplomat butuh waktu untuk mendiskusikan tanggapan mereka terhadap perintah tersebut

Beberapa diplomat mengatakan bahwa mereka telah menerima surat itu, namun memerlukan waktu untuk mendiskusikan secara internal terkait tanggapan mereka terhadap persyaratan tersebut.

“Kantor komisaris tidak pernah meminta informasi seperti itu dari kami sebelumnya, hanya di China. Beijing semakin menyelaraskan perlakuannya terhadap misi luar negeri di Hong Kong dengan misi di daratan China,” kata seorang diplomat senior, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, dikutip SCMP.

Sementara itu, diplomat lain menyatakan keprihatinannya atas konsekuensi yang mungkin dihadapi staf lokal jika mereka menolak menyerahkan informasi pribadi mereka. Adapun pejabat China belum menjelaskan secara spesifik tujuan dari persyaratan tersebut.

“Kami memerlukan waktu untuk menilai bagaimana menangani perintah tersebut sekaligus melindungi privasi staf,” katanya.

Baca Juga: Diduga Tampar Murid, Guru Agama di Hong Kong Dituntut ke Pengadilan

2. Kendali Beijing ke Hong Kong menguat sejak berlakunya UU keamanan nasional

Beijing telah meningkatkan kendali terhadap Hong Kong sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada 2020. Adapun aturan ini telah memberikan kantor keamanan nasional China kewenangan investigasi dan pengawasan yang lebih luas.

Pemerintah negara-negara Barat mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap mengekang kebebasan sosial dan politik di kota itu, namun baik pejabat China dan Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan demi menjaga stabilitas. Kota itu sebelumnya diguncang oleh protes anti-pemerintah pada 2019.

3. China tahun lalu juga minta konsulat asing di Hong Kong serahkan denah kantor perwakilan mereka

Tahun lalu, pemerintah pusat juga meminta konsulat di Hong Kong untuk menyerahkan denah kantor perwakilan mereka. Persyaratan tersebut mencakup properti yang digunakan sebagai kanselir, tempat tinggal kepala misi dan staf misi, serta lahan untuk konstruksi

Kantor komisaris juga meminta rincian seperti tanggal pembukaan masing-masing konsulat, tanggal dan bagaimana properti disewakan atau diperoleh, serta apakah ada lokasi yang digunakan untuk tujuan di luar fungsi resminya.

Baca Juga: Hong Kong Perketat Inspeksi Radiasi Produk Laut Jepang 

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya