Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya sih...

  • 35 WNI dipulangkan dari Filipina karena terlibat dalam online scam
  • Razia di Cebu menemukan 69 WNI bekerja pada perusahaan online scam
  • Deportasi dipicu oleh keputusan Filipina yang menetapkan perusahaan online scam ilegal

Jakarta, IDN Times - Setidaknya 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina lantaran bekerja di bidang online scam. Ke-35 WNI ini merupakan bagian dari 69 WNI pekerja online scam yang dirazia di Cebu, Filipina, pada Agustus lalu.

Total Filipina merazia sekitar 162 orang dari perusahaan online scam tersebut dan 69 di antaranya terkonfirmasi adalah WNI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di