Jakarta, IDN Times - Setidaknya 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Filipina lantaran bekerja di bidang online scam. Ke-35 WNI ini merupakan bagian dari 69 WNI pekerja online scam yang dirazia di Cebu, Filipina, pada Agustus lalu.
Total Filipina merazia sekitar 162 orang dari perusahaan online scam tersebut dan 69 di antaranya terkonfirmasi adalah WNI.
“Pada 22-23 Oktober 2024, sebanyak 35 WNI dideportasi ke berbagai titik di Indonesia dari Filipina,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
