Jakarta, IDN Times - India memberlakukan pelarangan plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2022. Kementerian Lingkungan India menjelaskan, sejak aturan tersebut mulai berlaku, sosialisasi penegakan hukum mulai dilakukan oleh pemerintah negara bagian dan pusat.
Pada tahap pertama, pemerintah New Delhi mengidentifikasi 19 plastik sekali pakai yang tidak terlalu berguna tetapi memiliki potensi tinggi menjadi sampah. Larangan diberlakukan untuk jenis plastik tersebut, termasuk memproduksi, mengimpor, menyimpan, melakukan distribusi atau menjualnya.
Para pengusaha plastik sebelumnya telah mengajukan keberatan dan meminta menunda pelarangan dengan alasan inflasi serta potensi kehilangan pekerjaan. Meski demikian, pemerintah India menegaskan rancangan aturan itu telah dilakukan selama setahun dan kini waktunya sudah habis.