Jakarta, IDN Times - Hakim Juan Merchan mengumumkan penundaan hukuman Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut hingga 26 November 2024. Keputusan ini diambil pada Jumat (6/9/2024). Hukuman Trump akan dijatuhkan tiga minggu setelah pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) berlangsung.
Penundaan memberikan kelonggaran bagi mantan presiden AS tersebut di tengah kampanye kepresidenannya yang sedang berlangsung. Trump, yang menjadi presiden pertama AS yang dihukum atas kejahatan, menghadapi ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Pengadilan adalah institusi yang adil, tidak memihak, dan apolitis.Keputusan ini seharusnya menghilangkan dugaan apa pun tentang keberpihakan pengadilan" tulis Hakim Merchan dalam keputusannya, dilansir dari Associated Press.