Mantan Presiden Afsel Tidak Kembali ke Penjara usai Diberi Remisi

Sebelumnya telah diberikan pembebasan bersyarat medis

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma tidak perlu kembali menjalani hukuman penjara untuk pembebasan bersyaratnya yang tidak sah setelah diberikan remisi pada Jumat (11/8/2023). Pemberian remisi itu untuk mengurangi kepadatan penjara untuk pelaku berisiko rendah.

Zuma dijatuhi hukuman penjara 15 bulan pada 2021 karena menolak untuk memberikan keterangan atas kasus korupsi selama masa jabatannya sebagai presiden dari 2009 hingga 2018. Namun, dia dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis dua bulan kemudian.

Baca Juga: Demo Sopir Taksi di Afrika Selatan Rusuh, 2 Orang Tewas

1. Pembebasan bersyarat inkonstitusional

Dilansir Africa News, Menteri Kehakiman dan Pemasyarakatan Ronald Lamola mengatakan Zuma dibebaskan karena mendapat manfaat dari remisi, ia menegaskan tidak ikut campur atas keputusan pemberian remisi.

"Undang-undang telah mengambil jalannya sehubungan dengan mantan presiden Zuma. Komisaris nasional telah mengambil keputusan dan keputusan itu tidak diganggu, kami juga tidak ikut campur," kata Lamola.

Pembebasan bersayarat medis Zuma pada 2021 diputuskan melanggar hukum dan inkonstitusional oleh Pengadilan Tinggi Gauteng, yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung.

Namun, pengadilan menyerahkan kepada Makhothi Thobakgale, komisaris layanan pemasyarakatan untuk menentukan apakah Zuma harus kembali ke penjara atau pembebasan bersyarat medisnya, termasuk masa tahanan yang dihitung.

Thobakgale mengatakan Zuma telah melapor ke Fasilitas Pemasyarakatan Estcourt di provinsi asalnya KwaZulu-Natal pada Jumat pagi. Dia "dimasukkan" ke dalam sistem, tapi  dibebaskan satu jam kemudian.

Baca Juga: Sambangi Afrika Selatan, Luhut Mau Impor 50 Ribu Ekor Sapi

2. Pihak oposisi akan mengajukan gugatan

Dilansir BBC, keputusan pemberian remisi dikecam oleh kelompok lobi AfriForum, yang menuduh departemen penjara Afrika Selatan membantu Zuma untuk menghindari keadilan.

Partai oposisi utama Afrika Selatan, Aliansi Demokratik, mengatakan akan secara hukum menentang remisi yang diberikan kepada mantan presiden itu. Sementara Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa di KwaZulu-Natal menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan itu demi kepentingan terbaik negara.

Terkait pemberian pembebasan tersebut, beberapa orang Afrika Selatan mengatakan pemerintah harusnya fokus pada isu-isu mendesak seperti pemadaman listrik yang sering terjadi, tingkat kejahatan yang tinggi, kemiskinan dan pengangguran kaum muda, sementara yang lain mengatakan Zuma harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Pemenjaraan Zuma pada 2021 telah memicu protes dan kerusuhan dari para pendukungnya, yang menewaskan lebih dari 350 orang.

3. Remisi akan diberikan kepada hampir 9.500 narapidana

Mantan Presiden Afsel Tidak Kembali ke Penjara usai Diberi RemisiIlustrasi tahanan. (Pexels.com/RODNAE Productions)

Thobakgale mengatakan pembebasan Zuma adalah bagian dari program remisi yang bertujuan untuk mengatasi kepadatan penjara. Program remisi yang dimulai pada April itu diberikan kepada tahanan berisiko rendah.

Thobakgale mengatakan proses remisi itu telah disahkan oleh Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, yang akan  membebaskan hampir 9.500 narapidana dan ditempatkan di bawah pengawasan pemasyarakatan.

Seorang juru bicara departemen penjara mengatakan bahwa populasi penjara Afrika Selatan saat ini 47 persen lebih tinggi dari kapasitas resmi.

Kondisi penjara yang penuh sesak diperburuk oleh fakta bahwa narapidana diduga membakar satu penjara pada minggu lalu. Ini berarti hampir 4 ribu narapidana dipindahkan ke fasilitas lain yang tidak memiliki tempat tidur.

Baca Juga: Kebocoran Gas Beracun di Afrika Selatan, 16 Orang Tewas

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya