Jakarta, IDN Times - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Rabu (12/10/2022), mengajukan resolusi untuk mengecam tindakan Rusia khususnya aksi pencaplokan empat wilayah Ukraina.
Dari 193 negara anggota Majelis Umum, sebanyak 143 negara telah memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Ini berarti sebagian besar anggota PBB menegaskan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas Ukraina yang diakui secara internasional.
Di Asia Tenggara, ada beberapa negara yang menyatakan abstain saat pengambilan suara di resolusi itu. Indonesia memilih "ya" untuk ikut mengutuk aksi pencaplokan ilegal Rusia atas wilayah Ukraina.