Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris pada Senin (4/7/2022) mengumumkan usulan rancangan undang-undang (RUU), yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk melindungi pengguna dari penyebaran berita bohong yang disponsori negara asing.
RUU tersebut mewajibkan berbagai perusahaan internet seperti, Meta dan Twitter, untuk membasmi akun-akun palsu yang menyebarkan informasi palsu untuk memengaruhi pemilihan umum atau peradilan di Inggris, dilansir dari Reuters.