ilustrasi Inggris (pexels.com/Mauricio Artieda)
Aturan baru ini menetapkan batas maksimal donasi sebesar 100 ribu poundsterling (Rp2,4 miliar) per tahun bagi warga negara Inggris yang tinggal di luar negeri. Pemerintah juga melarang sementara semua bentuk sumbangan politik menggunakan mata uang kripto. Langkah ini diambil untuk menutup celah pengiriman dana yang sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Selain itu, pengawasan terhadap donasi dari perusahaan akan diperketat berdasarkan laba bersih setelah pajak. Kebijakan ini memastikan hanya perusahaan yang benar-benar aktif berbisnis di Inggris yang boleh memberikan sumbangan.
Para kandidat pemilu kini juga wajib melaporkan sumbangan sebelum masa pencalonan yang nilainya di atas 2.230 poundsterling (Rp53,53 juta), serta membuktikan keabsahan sumber dana tersebut.
"Demokrasi Inggris tidak untuk dijual. Aturan ketat ini akan menutup aliran dana yang mencurigakan, menghentikan pengaruh uang asing dalam pemilu, dan menjaga demokrasi kita tetap kuat," ujar Menteri Perumahan, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah, Steve Reed, dilansir Al-Monitor.