Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Irlandia Sahkan RUU Larang Barang Impor dari Pemukim Israel
potret bendera Irlandia (pexels.com/aboodi vesakaran)
  • Parlemen Irlandia mengesahkan RUU yang melarang impor barang dari pemukim Israel di wilayah Palestina, menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang menerapkan aturan tersebut.
  • RUU ini disusun dengan bantuan Mahkamah Kriminal Internasional dan hanya menargetkan produk dari wilayah pendudukan seperti Gaza, Tepi Barat, serta Yerusalem Timur.
  • Pengesahan RUU mempertegas sikap keras Irlandia terhadap Israel, memperburuk hubungan diplomatik kedua negara sejak pengakuan resmi Irlandia atas Palestina pada 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Irlandia mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang barang impor dari pemukim Israel yang menduduki wilayah Palestina. Pengesahan tersebut dilakukan oleh parlemen Irlandia pada Selasa (7/7/2026). 

RUU larangan barang impor dari pemukim Israel ini merupakan hasil kerja keras koalisi parlemen Irlandia selama berbulan-bulan. Sebab, Irlandia sudah mengusulkan RUU ini sejak 2025 lalu. Kala itu, Irlandia jadi negara pertama di Uni Eropa (UE) yang mengusulkan aturan larangan barang impor dari pemukim Israel. Kemudian, diikuti oleh Spanyol.

1. Pembuatan RUU dibantu oleh Mahkamah Kriminal Internasional

potret Kantor Pusat Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hague, Belanda (flickr.com/Tony Webster via commons.wikimedia.org/Tony Webster)

Pembuatan RUU ini dibantu oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ). Jadi, setiap kata dan kalimat yang ada di dalam RUU tersebut bersumber dari aturan-aturan yang sudah dibuat oleh ICJ. Adapun barang-barang impor yang dilarang dari pemukim Israel meliputi barang yang berkaitan dengan kebutuhan pertanian dan bisnis.  

Menurut parlemen Irlandia, RUU ini tidak akan melarang seluruh barang impor dari Israel. RUU ini hanya melarang barang impor yang datang atau diproduksi oleh pemukim Israel di wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Sebab, ICJ menganggap pendudukan Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur ilegal dan melanggar hukum internasional karena ketiga wilayah tersebut merupakan milik otoritas Palestina, bukan milik Israel. 

2. Irlandia jadi salah satu negara Eropa yang menentang serangan Israel di Palestina

Sejumlah bangunan di Jalur Gaza, Palestina, telah hancur akibat diserang oleh pasukan Israel. (unsplash.com/Mohammed Ibrahim)

Pengesahan RUU larangan barang impor dari pemukim Israel ini merupakan salah satu bentuk kecaman Irlandia terhadap Israel. Sebagai informasi, Irlandia merupakan salah satu negara Eropa yang paling vokal menentang serangan dan pendudukan Israel di Palestina. Sebab, Dublin menganggap kedua tindakan tersebut sebagai kejahatan perang dan melanggar aturan hukum internasional. 

Sebagai bentuk kecaman terhadap Israel, Irlandia mengumumkan pengakuannya terhadap Palestina pada 2024. Tidak lama setelah itu, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar langsung menutup Kedutaan Besar Israel yang ada di Dublin. Saat itu, Sa’ar bahkan menyebut Irlandia sudah menerapkan “Kebijakan anti-Israel yang ekstrem”.

3. Hubungan Irlandia dan Israel masih panas

potret bendera Israel (pexels.com/Oren Noam Gilor)

Sejak 2024, hubungan Irlandia dan Israel mulai memanas. Bahkan, hingga saat ini, relasi kedua negara masih renggang. Puncaknya terjadi pada Juni lalu. Kala itu, Irlandia melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich untuk memasuki wilayahnya. Hal ini karena kedua menteri tersebut kerap berlaku kasar terhadap aktivis pro-Palestina.

Baru-baru ini, Pemerintah Irlandia juga mendesak UE untuk meninjau kembali European Union's EU-Israel Association Agreement. European Union's EU-Israel Association Agreement sendiri merupakan perjanjian dagang antara negara-negara UE dan Israel yang sudah ada sejak 1995. Perjanjian inilah yang menjadi dasar kerja sama perdagangan antara Irlandia dan Israel. Irlandia ingin perjanjian tersebut ditinjau kembali untuk membatasi masuknya barang-barang impor dari pemukim Israel ke negara-negara UE.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article