Jakarta, IDN Times - Pemerintah Irlandia mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang barang impor dari pemukim Israel yang menduduki wilayah Palestina. Pengesahan tersebut dilakukan oleh parlemen Irlandia pada Selasa (7/7/2026).
RUU larangan barang impor dari pemukim Israel ini merupakan hasil kerja keras koalisi parlemen Irlandia selama berbulan-bulan. Sebab, Irlandia sudah mengusulkan RUU ini sejak 2025 lalu. Kala itu, Irlandia jadi negara pertama di Uni Eropa (UE) yang mengusulkan aturan larangan barang impor dari pemukim Israel. Kemudian, diikuti oleh Spanyol.
