Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Penyebab Kecelakaan, Koper Listrik Dilarang di Jepang!

Bendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan koper elektrik dan kecelakaan pengunjung asing yang menggunakannya secara ilegal di jalan umum telah membuat khawatir pemerintah Jepang.

Koper yang dapat dikendarai dengan motor listrik tersebut diklasifikasin oleh Jepang sebagai kendaraan bermotor, yang dapat dikendarai di jalan raya hanya dengan peralatan keselamatan yang diperlukan dan surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di Negeri Sakura, koper sejenis itu dikategorikan sebagai 'sepeda bermotor', yakni kategori yang mencakup sepeda motor mini dengan mesin 50 cc atau lebih kecil.

Dengan adanya regulasi itu, sepeda motor tersebut harus didaftarkan, serta dilengkapi dengan kaca spion dan lampu sein. Pengemudi juga diwajibkan mengenakan helm dan memiliki asuransi pertanggungjawaban, dilansir dari Kyodo News. 

1. Beberapa bandara di Jepang melarang penggunaan koper elektrik

Suasana Bandara Udara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang. (unsplash.com/mos design)

Sementara itu, bandara besar di Jepang telah meminta para wisatawan untuk tidak menggunakan kendaraan itu di dalam fasilitasnya.

Bandara Narita yang berada di dekat Tokyo baru-baru ini melaporkan keluhan dari beberapa orang yang menggunakan gedung terminal, yang resah dengan para wisatawan yang melaju kencang dengan koper elektrik. Pihak bandara telah mengimbau pengguna koper elektrik untuk tidak mengemudikannya.

Pada Februari, Bandara Haneda di Tokyo melarang penggunaan koper elektrik di terminalnya untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain. Sementara itu, Bandara Internasional Chubu Centrair di Prefektur Aichi dan Bandara Internasional Kansai di Osaka, menyarankan agar para turis untuk tidak menggunakan koper elektrik di fasilitas mereka.

2. Koper elektrik tidak dapat digunakan di sembarang tempat

Sementara itu, polisi Jepang mendesak toko ritel domestik untuk memperingatkan para pelanggan mengenai undang-undang yang ketat terkait penggunaan kendaraan itu. Sebab, pengunjung asing dikhawatirkan tidak memahami peraturan tersebut.

Kendati pengendara berlisensi dapat menggunakan koper bermotor di dalam ruangan atau di trotoar, namun koper tersebut tidak diperbolehkan di jalan raya dan di jalan tol di Jepang. Sebabnya, koper tersebut tidak selalu memiliki rem, lampu depan, atau lampu sein untuk menunjukkan arah berbelok.

Koper elektrik memiliki baterai dan motor listrik internal, serta dapat melaju sekitar 10 km per jam. Di Jepang, koper tersebut dibanderol sekitar 100 ribu yen (sekitar Rp10,5 juta).

Jepang telah mengalami peningkatan tajam dalam kecelakaan yang melibatkan skuter listrik sejak revisi Undang-Undang Lalu Lintas pada Juli 2023, yang mengizinkan penggunaannya tanpa SIM.

3. Seorang pengunjung asing didakwa atas penggunaan ilegal koper elektrik di Osaka

Ilustrasi area wisata sekitar Dotonbori di Osaka, Jepang. (unsplash.com/jc3211)

Seorang wanita China dirujuk ke jaksa di Jepang setelah mengendarai koper listriknya berputar-putar di trotoar umum di Osaka pada 31 Maret, tanpa memiliki izin untuk melakukannya. Tindakannya terlihat oleh seorang petugas polisi patroli. Dia pun jadi orang pertama yang dituntut atas hal itu di Jepang

Perempuan berusia 30-an yang sedang belajar di Jepang tersebut didakwa oleh polisi Osaka pada 25 Juni karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Dia mengaku membeli barang bawaan bermotornya dari pengecer daring asal China.

"Saya tidak mengenalinya sebagai kendaraan dan tidak mengira SIM diperlukan," ungkapnya kepada polisi, dikutip dari The Straits Times.

Di Singapura, koper bermotor tersebut tidak sepenuhnya dilarang, namun tetap harus tunduk pada peraturan yang ketat. Di Bandara Changi, koper jenis tersebut dilarang digunakan di fasilitasnya demi keselamatan penumpang dan pengunjung.

Koper tersebut dapat digunakan sebagai barang bawaan atau bagasi terdaftar oleh penumpang pesawat, jika memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki baterai yang dapat dilepas.

Di sisi lain, seorang juru bicara Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura mengatakan, barang bawaan bermotor dikategorikan sebagai alat mobilitas pribadi atau skuter listrik, dan tidak diperbolehkan di trotoar atau di jalan umum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rahmah N
EditorRahmah N
Follow Us