Jakarta, IDN Times - Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) mengajukan permintaan penahanan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Minggu (6/7/2025) terkait tuduhan makar. Pengajuan ini menyusul deklarasi darurat militer yang kontroversial pada 3 Desember 2024, yang memicu krisis politik terburuk di negara itu dalam beberapa dekade.
Permintaan penahanan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan keadilan selama insiden deklarasi darurat militer. Yoon, yang telah dilengserkan melalui pemakzulan pada 14 Desember 2024, menghadapi penyelidikan intensif atas tindakannya yang dianggap mengancam demokrasi Korsel.