Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang secara resmi menghapus batasan kategori transfer peralatan pertahanan dan teknologi kepada 17 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh alutsista seperti jet tempur, rudal, dan peralatan militer lainnya dari Negeri Matahari Terbit dengan lebih mudah.
Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Myochin Mitsuru, mengungkapkan sebelumnya Jepang hanya mengizinkan transfer untuk lima kategori terbatas, yaitu penyelamatan, transportasi, peringatan, pengawasan, dan perlindungan.
"Pada masa lalu sebelum hari ini, Jepang telah membatasi transfer peralatan pertahanan dan teknologi menjadi lima kategori, yaitu penyelamatan, transportasi, peringatan, pengamatan, dan perlindungan. Kami membatasi diri hanya untuk lima alasan itu," ujar Myochin di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
