Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jepang resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Kekaisaran tahun 1947 pada Jumat (10/7/2026). Langkah tersebut diambil, guna mengatasi penyusutan drastis jumlah anggota keluarga kekaisaran yang mengancam masa depan suksesi takhta. Regulasi baru ini ditargetkan lolos di Majelis Tinggi sebelum sesi parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang.
RUU ini disahkan dengan dukungan kubu penguasa, Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi dan mitra koalisinya Partai Inovasi Jepang (JIP), serta sejumlah partai oposisi, termasuk Aliansi Reformasi Sentris (Chudo), Partai Demokrat untuk Rakyat, dan Sanseito.
Partai Komunis Jepang dan Reiwa Shinsengumi menolak RUU tersebut, sedangkan Tim Mirai membebaskan anggotanya untuk memilih sesuai hati nurani, dilansir NHK News.
