Jakarta, IDN Times - Nikaragua telah menggugat Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) karena turut mendanai perang Israel di Gaza dan menangguhkan bantuan terhadap badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA).
“Dengan mengirimkan peralatan militer dan sekarang menangguhkan dana UNRWA yang memberikan dukungan penting kepada penduduk sipil, Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida,” kata Nikaragua pada Jumat (1/3/2024), dikutip Al Jazeera.
Negara latin itu menyebut bahwa Jerman telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina. Jerman sendiri merupakan sekutu utama Tel Aviv, dan termasuk penyedia senjata terbesar selain Amerika Serikat (AS), menurut pakar PBB.