Jakarta, IDN Times - Kabinet Keamanan Israel menyetujui kerangka hukum yang mengizinkan penempatan Pasukan Stabilitas Internasional (ISF) di Jalur Gaza. Keputusan tersebut diambil pada Minggu (26/7/2026), tepat sehari sebelum Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan kerja ke Washington untuk bertemu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Pemerintah Israel juga menyetujui pemberian kekebalan hukum bagi personel ISF di bawah Undang-Undang Kekebalan Organisasi Internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menguji model tata kelola baru dan rekonstruksi di wilayah Gaza yang tidak dikendalikan militer Israel.
