Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Amerika Serikat. (Pexels.com/Brett Sayles)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengerahkan Angkatan Laut untuk melakukan operasi kebebasan navigasi di sekitar pulau-pulau di Laut China Selatan, yang diklaim oleh China, Vietnam, dan Taiwan.

Armada ke-7 AS mengumumkan, kapal perusak berpeluru kendali USS Hopper (DDG 70) menegaskan hak dan kebebasan navigasi di Laut China Selatan dekat Kepulauan Paracel.

"Operasi kebebasan navigasi ini menjunjung tinggi hak, kebebasan, dan penggunaan laut yang sah yang diakui dalam hukum internasional dengan menentang pembatasan lintas damai yang diberlakukan oleh China, Taiwan, dan Vietnam," kata armada tersebut dalam pernyataan pada Sabtu (25/7/2023). 

1. AS menentang pembatasan tidak sah

Armada tersebut mengatakan, persyaratan untuk melintasi perairan Laut China Selatan adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

"Berdasarkan hukum kebiasan internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial," sambungnya. 

Armada tersebut juga mengatakan, Washington menentang pembatasan tidak sah yang diberlakukan oleh Beijing, Taipei, dan Hanoi. AS menyebut jalur damai tidak tunduk pada pembatasan tersebut.

2. Klaim maritim yang berlebihan menimbulkan ancaman serius

Ilustrasi bendera AS (kiri) dan bendera China (kanan). (pixabay.com/mohamed_hassan)

Menurut AS, klaim maritim yang melanggar hukum dan meluas di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut. Ini termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan tanpa hambatan, serta kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir di Laut China Selatan.

Pihaknya juga menentang klaim maritim yang berlebihan di seluruh dunia tanpa memandang identitas penggugat.

Komunitas internasional mempunyai peran menjaga kebebasan laut, yang sangat penting bagi keamanan, stabilitas, dan kemakmuran global. Ini seperti yang tertuang dalam hukum kebiasaan internasional yang tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

"AS menjunjung kebebasan navigasi bagi semua negara sebagai sebuah prinsip. Tidak ada anggota komunitas internasional yang boleh diintimidasi atau dipaksa untuk melepaskan hak dan kebebasan mereka," ungkap Angkatan Laut AS.

3. Respons China atas tindakan AS

Bendera Tiongkok. (Unsplash.com/Macau Photo Agency)

Sebelum pengumuman itu, Komando Teater Selatan Militer China, yang beroperasi di Laut China Selatan, menyatakan penolakannya terhadap tindakan Washington.

Juru bicara komando tersebut mengatakan, armada AS secara ilegal menyusup ke perairan teritorial China di dekat Kepulauan Xisha, yang dikenal secara internasional sebagai Kepulauan Paracel, dilansir NHK News.

Negeri Tirai Bambu menyebut misi navigasi AS tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan keamanan China. Tindakan Washington digambarkan sebagai pengganggu terbesar bagi perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

Beijing dengan tegas akan mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasional, serta pedamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team